• Kam. Apr 16th, 2026

Oknum Keamanan Hotel Emersia Halangi Liputan Wartawan

Nov 27, 2024

Bandarlampung,d-actual.id-

Tindakan tidak terpuji terhadap Wartawan terjadi lagi, Oknum keamanan Hotel Emersia melakukan tindakan pengusiran terhadap rekan rekan Wartawan yang sedang menjalankan tugas mencari berita di salah  kegiatan OPD Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (26/11/2024).

Perbuatan tidak terpuji terhadap wartawan di Bandarlampung dilakukan petugas keamanan berinisial AA Dan F yang bertugas di Ballroom Hotel Emersia dengan berkata tinggalkan area Hotel sekarang karna kalian tidak diundang diacara tersebut.

Apakah kami ini mengganggu, kami disini meliput, cari berita, bapak bisa kena UU Pers karena menghalangi kami mencari berita ucap salah satu Wartawan .

Kemudian para Wartawan bertanya kepada Oknum Satpam AA, Bapak ini siapa? Di jawab oleh Satpam AA kita yang punya Hotel kalian keluar dari area hotel ini, lalu datang Oknum Satpam (F) membantu Satpam AA yang ikut menjelaskan, OPD Pemerintah Provinsi Lampung tersebut tidak mengundang dan dia sudah diperintah oleh Pejabat yang ada diruangan tersebut.

Saat di ajak oleh Wartawan untuk menunjukkan Pegawai OPD mana yang melarang para Wartawan tersebut, Satpam (F) tidak dapat menunjukkan nya.

Satpam (F) juga berkata jika tidak ada kepentingan lain silahkan tinggalkan area Hotel Emersia dan Ia pun mengatakan jangan mencari berita Hoax dan juga mencaci para Wartawan dengan ucapan Cari uang itu yang halal bukan haram.

Akhirnya rekan rekan wartawan keluar, namun satpam F masih mengejar membuka pintu sambil mengulang cacian makian yang tidak terpuji tersebut.

Wartawan pun akhirnya merilis berita ke media agar oknum Satpam Hotel Emersia tersebut meminta maaf kepada rekan rekan media karna cacian dan makian nya tersebut sudah sangat menyinggung profesi kami dan lembaga kami, jika tidak ada permintaan maaf maka kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib karna tindakan tersebut sudah termasuk perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar UU pers no. 40 tahun 1999 barang siapa menghalangi tugas wartawan dalam mencari berita akan terkena hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta
apalagi sebagai Satpam Hotel yang seharusnya nya menjujung tinggi etika dan sopan santun.

Pihak Wartawan sempat konfirmasi ke Kepala OPD Pemerintah Provinsi Lampung yang mengadakan kegiatan sosialisasi tersebut, ia mengatakan bahwa Dirinya tidak pernah merintahkan pegawainya untuk mengusir para Wartawan yang ada saat itu.(Rls)