• Rab. Apr 15th, 2026

Sinergitas Stakeholder dalam Proses AMDAL Pabrik Kelapa Sawit di Lampung Tengah

Ringkasan Eksekutif

Pendirian pabrik pengelolaan kelapa sawit oleh PT permata andalan sawit (PAS) di kampung Gunung Agung, Kecamatan terusan nunyai, Lampung Tengah berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi daerah. Meskipun perusahaan telah melakukan studi analisis dampak lingkungan dan konsultasi publik sesuai PerMenLH 17/2012, dalam praktiknya, proses partisipasi masyarakat dalam penyusunan KA-ANDAL tidak berjalan optimal. Hal ini terlihat dari ketidakhadiran perusahaan dalam rapat dengan pendapat yang diadakan oleh masyarakat. Ini menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah dan masyarakat pihak perusahaan.

Masalah utama yang muncul ialah ketidakjelasan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat, serta sistem rekrutmen tenaga kerja yang tidak transparan. Oleh karena itu, diperlukan langkah

strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi perusahaan, evaluasi sistem

rekrutmen, peran pemerintah sebagai fasilitator, dan pemberdayaan masyarakat. Solusi tersebut

diharapkan dapat memperbaiki sinergitas antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, serta

menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial di Desa Gunung Agung.

Pendahuluan

Pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit oleh PT permata andalan sawit (PAS) di kampung gunung agung, Kecamatan terusan nunyai, Lampung Tengah, dengan kapasitas 45 ton TBS/jam dan 60 ton kernel/hari, memiliki potensi dampak signifikan terhadap ekonomi daerah. Sebelum pembangunan ini dimulai pihak perusahaan telah melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan dan melakukan konsultasi publik dengan masyarakat setempat. Hal ini mendapat respon baik dari masyarakat dan pihak pemerintah desa tersebut. Sejalan dengan Itu, mengacu

Pada PerMenLH 17/2012 masyarakat terlibat dalam proses amdal baik pada tahap Penyusunan

KA-ANDAL yang dimana Masyarakat berhak memberikan saran, pendapat atau tanggapan

(SPT) melalui konsultasi, atau mengirimkannya secara tertulis. Tidak sampai disini, bahkan

sampai dengan proses tahap pengumuman akhir Masyarakat terlibat aktif dalam proses amdal ini

(Simbiak, I. T. 2022). Namun, pada rapat dengar pendapat yang digelar oleh aliansi masyarakat

desa gunung agung dengan pemerintah Desa dan pemerintah Kecamatan, serta pihak PT permata

andalan sawit (PT PAS) dan PT tunas harapan Baru (PT THB), molor dari waktu yang telah

ditentukan dan sampai dengan akhir rapat dengar pendapat pihak PT PAS dan PT THB tidak

hadir dalam rapat tersebut pihak pemerintah dalam hal ini bapak camat kecamatan terusan

nunyai dan kepala kampung gunung agung mengaku tidak bisa berbuat apa apa terkait dengan

tuntutan dari masyarakat. Ini menimbulkan krisis kepercayaan publik pada pemerintah setempat

akan fungsinya dalam memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan apa saja yang ingin di

bahas dengan pihak PT Perusahaan. Adapun pembahasan yang ingin disampaikan ialah Tentang

kontribusi perusahaan terhadap masyarakat desa gunung agung, kemudian tentang tenaga kerja

yang dipekerjakan oleh perusahaan dari masyarakat gunung agung, serta meminta pembatalan

penerimaan tenaga kerja lewat satu pintu ujar salah satu perwakilan masyarakat Gunung agung.

Oleh karenanya diperlukan langkah strategis dari pemerintah untuk memastikan adanya

akuntabilitas dan kehadiran pihak perusahaan dalam setiap forum Komunikasi dengan

masyarakat demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik serta sebagai syarat terpenuhinya proses Amdal yang di jalankan.

Proses AMDAL yang tidak Maksimal

Dari tabel di atas terlihat bahwa peran aktif masyarakat dimulai dari tahap pengumuman awal

sampai dengan tahap akhir yang berisi perizinan dan dokumen AMDAL yang telah di berikan.

Namun, pada kenyataannya di tahap penyusunan KA-ANDAL yang dimana masyarakat

memberikan saran, pendapat dan tanggapan melalui konsultasi tidak terlaksana karena pihak PT

yang tidak menghadiri Rapat dengar pendapat yang diadakan oleh aliansi masyarakat Gunung

Agung. Ini berdampak pada krisis kepercayaan masyarakat Gunung Agung terhadap nasib akan

kesejahteraan mereka setelah PT ini dibangun. Kemudian pihak pemerintah juga kehilangan

citranya sebagai pelayan masyarakat karena tidak mampu memfasilitasi masyarakat dalam

menyampaikan saran dan tanggapannya kepada pihak PT PAS dan PT THB. selain itu, Dampak

yang ditimbulkan ialah kebingungan publik akan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat

Gunung Agung seperti hak-hak atas pekerjaan, pemberdayaan masyarakat, kejelasan atas pekerja

yang berasal dari kampung Gunung Agung, dan Dampak lainnya yang ditimbulkan oleh

Perusahaan. Masyarakat juga meminta agar pihak PT membatalkan sistem Rekruitmen tenaga

kerja lewat satu pintu Sinergitas antar Stakeholder dalam merumuskan KA-ANDAL dan Partisipasi aktif

Masyarakat Gunung Agung

Mengacu pada undang undang 32 tahun 2009 yang membahas mengenai Pengelolaan dan

Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) berikut beberapa solusi konkrit yang dapat dilakukan

baik dari pemerintah, masyarakat, dan Pihak PT Perusahaan.

1. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan KA-ANDAL dan AMDAL

Pemerintah dan pihak perusahaan perlu memastikan bahwa peran serta masyarakat dalam proses

penyusunan AMDAL berjalan dengan maksimal. Hal ini dapat dilakukan melalui pengaturan

kembali prosedur yang mengharuskan pihak PT untuk hadir dalam setiap rapat dengar pendapat

yang diadakan oleh masyarakat atau organisasi masyarakat di gunung agung. Ini sesuai dengan

amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan

hidup, yang di mana menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses AMDAL. Pasal 24

ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan pendapat dan masukan terhadap

dokumen AMDAL, dan PT wajib menyelenggarakan konsultasi publik.

2. Keterbukaan dan Transparansi Perusahaan

Perusahaan perlu mengkomunikasi mengenai maksud dan tujuan nya dengan lebih baik kepada

masyarakat, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai dampak sosial dan

ekonomi dari pembangunan yang dilakukan. Selain itu, perusahaan juga perlu memberikan

penjelasan yang transparan terkait hak-hak masyarakat baik hak atas pekerjaan maupun program

program pemberdayaan masyarakat gunung agung. Ini sejalan dengan undang-undang nomor 32

tahun 2009 pasal 33 yang di mana perusahaan harus menjaga prinsip transparansi dan

keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai dampak lingkungan dari kegiatan usahanya

yang dalam hal ini ialah PT PAS dan PT THB.

3. Evaluasi sistem rekrutmen tenaga kerja

Pemerintah dan perusahaan perlu mengkaji kembali sistem rekrutmen tenaga kerja yang

dilakukan oleh PT dengan melibatkan masyarakat setempat, agar proses rekrutmen tersebut tidak

hanya menguntungkan pihak perusahaan, tetapi juga masyarakat lokal. Ini berkaitan dengan

transparansi dan akuntabilitas pemerintah dan perusahaan. Satu pintu dalam rekrutmen perlu

dipertimbangkan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja lokal dan

non-lokal. Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 1 ayat (1) tentang

ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa tenaga kerja berhak memperoleh pekerjaan yang layak

dan sesuai dengan keahlian dan kapasitasnya dengan memprioritaskan dominasi warga lokal.

4. Peningkatan peran pemerintah dalam fasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat

Pemerintah dalam hal ini memiliki peran fasilitator antara perusahaan dan masyarakat harus

memfasilitasi setiap dialog dalam tahap-tahap proyek termasuk tahapan AMDAL, agar tidak ada

ketimpangan komunikasi dan agar kepentingan masyarakat dapat tersampaikan dengan baik.

Selain itu pemerintah juga perlu bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi

kewajiban untuk melibatkan masyarakat dengan memberikan sanksi sanksi yang sepadan. Saya

ini berkaitan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2019 pasal 15 yang mengatur tentang peran

pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup, yang di mana di dalamnya termasuk melakukan fasilitasi dialog antara masyarakat dan pelaku usaha untuk mencapai keputusan yang adil dan berkelanjutan.

5. Pemberdayaan masyarakat lokal melalui program program inovatif

Pihak PT perusahaan perlu memberikan program-program yang mendukung kapasitas

masyarakat desa gunung agung seperti program pelatihan dan pembekalan serta memfasilitasi

program-program yang mendukung peningkatan kapasitas masyarakat gunung agung. Dengan perusahaan, dan masyarakat terjalin dengan sangat baik dan proses pembangunan dapat berjalan lancar. Selain itu diharapkan solusi di atas mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat lokal di Desa gunung agung. (*/AFF)

Daftar Referensi

Dirikan Pabrik di Lamteng, PT PAS Studi Amdal di akses pada 19 Desember 2024 pada

https://radarlampung.bacakoran.co/read/11633/dirikan-pabrik-di-lamteng-pt-pas-studi-amdal

Aliansi Masyarakat Desa Gunung Agung Lamteng Gagal Adakan RDP Dengan PT PAS Dan PT

THB diakses pada 19 Desember 2024 pada https://radarcybernusantara.id/aliansi-masyarakatdesa-gunung-agung-lamteng-gagal-adakan-rdp-dengan-pt-pas-dan-pt-thb/

Simbiak, I. T. (2022). Keterlibatan Masyarakat Pada Proses Amdal: Potensi Permasalahan,

Implikasi & Faktor Penyebab. Jurnal Wilayah, Kota Dan Lingkungan Berkelanjutan, 1(1), 42-56.

Muryati, D. T., Triasih, D., & Mulyani, T. (2022). Implikasi Kebijakan Izin Lingkungan

Terhadap Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 5(2), 693-707.

UU 32 Tahun 2009 (PPLH).pdf – JDIH-Esdm diakses pada 19 Desember 2024 pada

https://jdih.esdm.go.id/peraturan/UU%2032%20Tahun%202009%20%28PPLH%29.pdf

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan diakses pada 19 Desember

2024 pada https://www.google.com/search?q=undang+undang+no+13+tahun+2003&oq=