Bandar Lampung – d-actual.id
Program pemutihan pajak kendaraan yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Lampung berhasil menyedot perhatian masyarakat, pada Jumat, 2/5/2025.
Hari Pertama terpantau sejak pagi, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rajabasa, Kota Bandar Lampung mulai dipadati warga yang ingin membayar pajak kendaraannya.
Antrian panjang terjadi di berbagai titik layanan kendaraan roda dua maupun roda empat tampak memenuhi area parkir dan bahu jalan di sekitar kantor Samsat.
Roji (28), salah satu warga yang tengah mengantre, mengaku sangat terbantu dengan program ini.
“Saya sengaja datang lebih awal karena dengar program pemutihan ini benar-benar meringankan beban. Pajak kendaraan saya sempat menunggak dua tahun. Alhamdulillah sekarang bisa dibayar tanpa kena denda,” ujarnya saat ditemui di sela antrean, menurutnya, program ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai dari tanggal 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.
Program ini berlaku serentak di seluruh wilayah Lampung.
Kondisi ini menunjukkan betapa besarnya animo masyarakat untuk taat pajak ketika diberikan stimulus yang memudahkan.
Pemutihan pajak menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang sebelumnya enggan mengurus pajak karena keterbatasan dana.
Pihak Samsat mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin dan datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang.(*/RS)
