• Rab. Agu 19th, 2026

LTAN Soroti Transparansi dan Akuntabilitas MTsN 1 Tanggamus: Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Tanpa Jawaban

Agu 18, 2026

Bandarlampung,d-actual.id—

Lembaga Transparansi Anggaran Nusantara (LTAN) Provinsi Lampung menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tanggamus.

 

Sorotan tersebut disampaikan setelah LTAN melakukan pemantauan terhadap sejumlah kegiatan serta dokumen pendukung pada satuan kerja tersebut. Berdasarkan dokumen klarifikasi yang disampaikan LTAN, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait, terutama menyangkut perencanaan kegiatan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga mekanisme pertanggungjawaban.

 

LTAN menegaskan, sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun, ketika terdapat informasi atau kondisi yang menimbulkan pertanyaan publik terkait pengelolaan lembaga pemerintah, maka klarifikasi secara terbuka dinilai penting untuk memastikan persoalan dapat dilihat berdasarkan data dan fakta.

 

“Persoalannya bukan semata-mata mengenai angka, tetapi bagaimana prosesnya. Publik berhak mengetahui apakah setiap kegiatan telah direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian sikap LTAN dalam permintaan klarifikasinya.

 

Desakan keterbukaan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut menempatkan hak memperoleh informasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan negara yang terbuka serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap badan publik.

 

Dalam konteks pengelolaan pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai pengelolaan pendidikan, pendanaan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal 51 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.

 

Sementara dari sisi pengelolaan keuangan negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur penyusunan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk ketentuan mengenai sanksi administratif, ganti rugi, dan ketentuan pidana.

 

Atas dasar itu, LTAN mempertanyakan sejauh mana mekanisme pengawasan internal berjalan dalam pelaksanaan kegiatan di MTsN 1 Tanggamus. Dalam dokumen klarifikasinya, LTAN meminta penjelasan mengenai proses perencanaan hingga realisasi kegiatan, mekanisme pengawasan internal, serta langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

LTAN menilai, setiap pertanyaan yang muncul dari hasil pemantauan sebaiknya dijawab melalui data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui perdebatan atau saling klaim.

 

“Adanya dugaan atau indikasi ketidakwajaran tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai kesimpulan telah terjadi tindak pidana. Namun, kondisi tersebut harus menjadi dasar untuk dilakukan klarifikasi dan, apabila diperlukan, pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan,” tegas LTAN.

 

LTAN juga mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada hubungan antara pihak yang mengkritik dan pihak yang dikritik. Menurut lembaga tersebut, langkah yang lebih penting adalah memastikan adanya pemeriksaan berbasis data, penjelasan yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kritik terhadap pengelolaan lembaga publik, kata LTAN, merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat sepanjang dilakukan berdasarkan data, disampaikan secara proporsional, dan tetap berada dalam koridor hukum.

 

Karena itu, LTAN meminta pihak MTsN 1 Tanggamus maupun instansi yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan untuk memberikan penjelasan terhadap poin-poin yang dipertanyakan.

 

Bagi LTAN, keterbukaan bukan sekadar membuka dokumen, tetapi juga memberikan penjelasan yang dapat dipahami masyarakat mengenai dasar perencanaan, proses pelaksanaan, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban setiap kegiatan.

 

Pada akhirnya, publik membutuhkan kepastian bahwa setiap kegiatan pada lembaga pendidikan pemerintah dilaksanakan secara transparan, profesional, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

LTAN menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan masyarakat dan mendorong lembaga berwenang melakukan penilaian berdasarkan fakta, dokumen, serta hasil pemeriksaan yang objektif.

 

Catatan: Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang, seluruh dugaan atau indikasi yang menjadi sorotan LTAN tetap harus diposisikan sebagai bahan klarifikasi dan pengawasan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana. (*)