Bandarlampung,d-actual.id-
Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto, M.Si., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2026 di Polda Lampung, Senin (26/10/2026).
Dalam amanat Kapolda yang dibacakan Wakapolda Lampung menekankan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau bukan sekadar kegiatan penegakan hukum, melainkan upaya nyata untuk menekan angka kecelakaan serta mewujudkan keamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Data tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan lalu lintas tidak dapat dipandang sebelah mata. Di balik setiap angka kecelakaan, terdapat keselamatan dan nyawa manusia yang harus dilindungi.
Wakapolda juga menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Lampung, yang berdasarkan data yang disampaikan dalam amanatnya disebut sebagai salah satu wilayah dengan angka kecelakaan tertinggi di Indonesia. Kondisi ini membutuhkan perhatian dan langkah nyata dari seluruh pihak, baik kepolisian, pemerintah, maupun masyarakat.
Melalui program Polisi Peduli Pendidikan, upaya penyadaran terhadap keselamatan berlalu lintas diharapkan dapat menjangkau pelajar secara lebih luas. Edukasi sejak dini dinilai penting untuk membentuk karakter generasi muda yang disiplin, memahami risiko berkendara, serta memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Operasi Patuh Krakatau 2026 dilaksanakan selama 14 hari. Dalam kurun waktu tersebut, personel diharapkan mengedepankan langkah edukatif dan preventif, disertai penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Penyematan pita tanda operasi kepada empat perwakilan dalam apel tersebut menjadi simbol kesiapan personel untuk menjalankan tugas.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, menjelaskan kelompok usia 15–19 tahun menjadi salah satu perhatian dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat saat berkendara.
“Ke depan, kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun kampus-kampus yang akan kami kunjungi untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar dan mahasiswa tentang pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar Reza.
Selain sosialisasi, Ditlantas Polda Lampung juga akan terus mengembangkan program Polisi Cilik (Pocil) di sekolah-sekolah. Program ini diharapkan menjadi sarana pembentukan karakter disiplin sejak dini sekaligus mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat melalui pendidikan keselamatan berlalu lintas.
Di sisi lain, Ditlantas Polda Lampung turut mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor resmi.
Bagi pemilik kendaraan baru yang belum menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), masyarakat diminta bersabar dan tidak menggunakan kendaraan tersebut secara bebas hanya dengan mengandalkan surat jalan dari dealer.
Surat jalan yang diperuntukkan bagi perjalanan dari dealer menuju rumah bukan berarti kendaraan dapat digunakan untuk berbagai keperluan sebelum dokumen dan persyaratan berkendara yang diwajibkan terpenuhi.
Sementara itu, bagi pengendara yang menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor bukan karena kendaraan baru, kepolisian akan melakukan penindakan sesuai kondisi pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi kepolisian, membangun budaya tertib berlalu lintas tidak cukup hanya melalui penindakan di jalan, tetapi juga harus dimulai dari ruang kelas dari siswa SD, SMP, SMA dan kampus. (*)
