Bandarlampung,d-actual.id-
Polresta Bandar Lampung, berhasil mengamankan 41 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Bandar Lampung, pada Kamis (7/4/2022).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto melalui Wakapolresta, AKBP Ganda MH. Saragih mengatakan, sebanyak 41 orang tersangka yang terdiri dari 38 orang laki-laki dan 3 orang perempuan diamankan selama Operasi Antik Krakatau 2022 selama dua Minggu.
“Dalam Operasi ini, petugas memprioritaskan untuk memberantas jaringan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Ada sebanyak 6 target operasi (TO) kita juga sudah berhasil diungkap. Jadi kita sudah berhasil mengungkap 32 kasus narkoba,” kata Ganda MH. Saragih saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung.
Menurutnya, Operasi Krakatau 2022 menargetkan para pengedar, kurir, dan pengguna penyalahgunaan Narkotika.
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,60 Gram.
Dalam hal ini, tambah Ganda, untuk tersangka pengedar sebanyak 14 orang dan kurir sebanyak 18 orang bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1).
Sedangkan untuk pengguna sebanyak 9 orang bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a. (*)