PESAWARAN,d-actual.id-
Anggota Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap dan menangkap Ferdiansyah warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten pesawaran Saat sedang melakukan Pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, SI.K., M.Si (Han) melalui Kasat Reskrim polres pesawaran AKP Supriyanto Husin, SH,MH, mengatakan, penangkapan tersangka Pada hari senin 11 April 2022 sekitar jam 18.30 Wib, pada saat Unit III Sat Reskrim Polres Pesawaran sedang melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
“Mendapatkan Informasi dari warga masyarakat bahwa ada seseorang warga yang sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar di SPBU 24.353.52 Jl. A. Yani, Ds. gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan ditemukan pelaku sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar dari mobil pelaku,” ujar kasat Reskrim, Supriyanto Husin, selasa (12/04/2022).
Ia melanjutkan,dari pengangkap tersangka berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mobil mobil jenis Minibus merk Panther dengan plat BE 1864 KX dan terdapat 16 buah jerigen dengan kapasitas masing-masing per jerigen kurang lebih 34 Liter dengan rincian 6 buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Solar dengan total 204 liter BBM jenis solar, dan 10 buah jerigen BBM jenis Pertalite dengan total 340 Liter BBM jenis Pertalite.
“Saat ini tersangka dan barang bukti, Satu buah Kunci Kontak dan STNK Atas nama Umi Kalsumk Kendaraan R4 Minibus Merk Isuzu Panther yang telah dimodifikasi Tanki Bahan Bakarnya dengan daya tampung 68 (enam puluh delapan) Liter Solar, dengan Nomor Polisi : BE 1684 KX,” pungkasnya. (*)