• Rab. Jan 15th, 2025

Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung RI Pada Kejaksaan Negeri Pesawaran

Byd-actual

Jun 9, 2022

Pesawaran,d-actual.id-

Kamis Tanggal 09 Juni 2022 sekira Pukul 09.00 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Pesawaran telah di laksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung RI pada Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH., Bupati Kabupaten Pesawaran H. Dendi Ramadhona Kaligis, S.T., M.Tr.L.P. serta FORKOPIMDA Kabupaten Pesawaran,

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti oleh aparat dan pemusnahan barang bukti merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegak hukum, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala.

Berdasarkan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: PER-006/A/ JA/ 07/ 2017 Pasal 979, seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Dengan adanya acara pemusnahan barang bukti pada hari ini di Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui bidang seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan akan selalu berperan aktif dalam penyelesaian barang bukti khususnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkract) perkara tindak pidana umum dan untuk pemulihan kepercayaan publik atau masyarakat di kabupaten Pesawaran.

Rincian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Pesawaran yang akan di musnahkan adalah sebagai berikut:

Sabu-sabu

• Tembakau Gorila: 24,2889 gram (sisa hasil dipergunakan uji lab).

: 4,0065 gram (sisa hasil dipergunakan uji lab).: 419.82 gram (sisa hasil dipergunakan uji lab).

: 299.660 Batang

Ganja

Rokok

• Senjata Tajam Handphone

: 2 golok, 2 pisau. : 35 unit handphone.

. Kayu Peralatan Lainnya

: 48 Kayu gelondong jenis Sonokeling. : 4 buah pipa kaca, 1 bungkus kosong plastik klip, 1 kantong kain, 10 bungkus kotak rokok, 3 tas, 3 alat hisap sabu (Bong), 1 lembar kertas koran, 2 buah korek api, 3 buah plastik klip bening, I unit timbangan digital (scale), 3 buah gunting pemotong, 2 buah linggis, 2 buah obeng, I set kunci, 4 buah kaos, 3 celana, 3 buah kunci, 1 buah terpal. 3 buku, 2 pena, 121 lembar kartu remi, 1 buah senter, 1 pasang sandal, I alat serutan es, I utas tali rafia, 1 bangku kayu, 1 buah jaket, 1 buah flashdisk, 1 buah sarung senjata tajam. (rls/RS)

Tinggalkan Balasan