Bandarlampung,d-actual.id-
Pembina Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) Bandar Lampung yang menjadi Tergugat menyatakan banding atas Putusan Pengadilan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bekasi Jawa Barat pada 22 September 2022 lalu.
“Dengan upaya banding tersebut, maka putusan di PN Bekasi belum dapat dijalankan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), “ kata Kuasa Hukum Tergugat Yuzar Akuan, SH di kantor YPS, Sabtu.
Pengadilan Negeri Bekasi dalam putusannya, antara lain membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina YPS Nomor 06 tanggal 11 Februari 2021 yang mengangkat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI sebagai Pembina YPS dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina YPS Nomor 7 tanggal 28 Juni 2021.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Penggugat, dalam hal ini Amir Husin sebagai satu-satunya pendiri yang masih hidup memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengadakan Rapat serta membuat kebijakan apapun terhadap Yayasan Pendidikan Saburai sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 17 Desember 2020 Nomor 70/Pdt.P/2020/PN.TjK;
Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum Tergugat, Yuzar Akuan, SH secara tegas menyatakan akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dan menyusun memori banding yang akan didaftarkan dalam beberapa hari ke depan.
Sementara itu, anggota Pembina YPS Erie Hermawan yang menjadi Tergugat II menyatakan optimis pihaknya akan menang di tingkat banding. Karena para Tergugat memiliki bukti-bukti yang kuat yang tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim di tingkat pertama.
Menurut Erie Hermawan, Penggugat dalam hal ini Amir Husin, karena kesehatan dan usia yang sudah lanjut, telah memberi kuasa penuh kepada Hertanto Roestyono, Tergugat I untuk menindaklanjuti penetapan Pengadilan Negeri Tanjungkarang PN No. 70/Pdt.P/2020/PN.Tjk yaitu dengan agenda menyusun Pembina YPS.
Untuk diketahui, putusan PN Tanjungkarang No. 70 tanggal 17 Desember 2021 tersebut adalah memenangkan Amir Husin dan Maryati Akuan dalam gugatan perdata melawan Pembina YPS sebelumnya Subki E Harun.
Erie Hermawan menegaskan , bahwa Amir Husin, saat itu bukanlah satu-satunya pendiri yang masih hidup. Karena pada saat penetapan PN Tanjungkarang, pendiri lainnya yaitu Maryati Akuan juga masih hidup. “Karena alasan kesehatan dan usia lanjut, Ibu Maryati juga memberi kuasa kepada saya, “ ujarnya.
Atas dasar kuasa dari Amir Husin dan Maryati Akuan tersebut, kemudian Hertanto Roestyono, Tergugat I dan Erie Hermawan, Tergugat II, mengadakan rapat di hadapan Notaris yang kemudian terbitlah Akta No. 4 Tahun 2021 yang memuat tentang Susunan Pembina YPS.
Menurut Erie Hermawan yang didampingi Pembina YPS Indra Bangsawan dan Helmi Rony, dengan telah terbentuknya Pembina YPS sebagaimana termuat di Akte No. 4 Tahun 2021, maka tugas Pendiri dalam hal ini Amir Husin dan Ibu Maryati Akuan selesai. Karena berdasarkan pada Undang Undang No. 16 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, bahwa dengan telah terbentuknya Pembina, maka tugas Pendiri selesai. “Karena UU tersebut tidak mengatur kewenangan Pendiri,” ujarnya.
Untuk diketahui, kata Erie, Akta No. 04 tahun 2021 tersebut tidak digugat oleh Penggugat. Mereka (Penggugat) hanya menggugat Akta No. 6 dan Akta No. 7, sehingga walaupun Akta No. 6 dan No. 7 tersebut dibatalkan Pengadilan, maka Tergugat masih dapat menyusun organ yayasan yang baru berdasarkan Akta No. 04, ujarnya..
Namun demikian, demi keadilan, para Tergugat tetap akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. “Dengan adanya upaya banding tersebut, maka putusan di tingkat pertama tidak dapat dieksekusi. Karena belum memiliki kekuatan hukum tetap, ujarnya. (*)