• Sen. Jan 19th, 2026

Pelanggaran Kode Etik Yang Di Lakukan Oleh Ferdy Sambo

Apr 19, 2024

Irma yuliana1, Anita Melani2

Jurusan Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Lampung

Email: irmayuliana412@gmail.com

Abstract

The Indonesian National Police is not only an institution, but is also the main pillar in maintaining the stability and security of the country and providing protection, protection and service to the community. The code of ethics is the main guideline in carrying out police duties, reflecting the relevant professional values. Even though there are regulations governing a code of ethics, violations still occur, such as what happened in the Ferdy Sambo case, which involved premeditated murder and abuse of power. These violations reflect weak implementation guidelines and show the low integrity and professionalism of police officers. This case illustrates the importance of enforcing a code of ethics in maintaining the quality of the police profession and public trust in the institution.

Key words: violation of code of ethics, abuse of power, premeditated murder.

Abstrak

Kepolisian Republik Indonesia bukan hanya sebuah lembaga, tetapi juga merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kode etik menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas kepolisian, mencerminkan nilai-nilai profesi yang relevan. Meskipun terdapat regulasi yang mengatur kode etik, masih terjadi pelanggaran seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo yang melibatkan pembunuhan berencana dan penyalahgunaan kekuasaan. Pelanggaran tersebut mencerminkan lemahnya pedoman pelaksanaan dan menunjukkan rendahnya integritas serta profesionalisme aparat kepolisian. Kasus ini mengilustrasikan pentingnya penegakan kode etik dalam menjaga mutu profesi kepolisian dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Kata kunci: pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kekuasaan, pembunuhan berencana.

 

DESKRIPSI MASALAH

Di Indonesia, kepolisian bukan hanya sebuah lembaga, tetapi juga merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Selain bertanggung jawab menjaga keamanan, Kepolisian Republik Indonesia juga memiliki peran dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pentingnya peran kepolisian ini menuntut adanya kode etik sebagai panduan utama dalam menjalankan tugas mereka.

Kode etik adalah suatu pedoman yang mengatur perilaku anggota kepolisian dalam praktik sehari-hari. Kode etik ini mencerminkan nilai-nilai yang relevan dengan tujuan profesi kepolisian, dan menjadi standar etika dalam bertugas serta mengendalikan perilaku saat menjalankan tugas. Diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022, kode etik ini mengatur norma dan aturan moral yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan tindakan anggota kepolisian.

Meskipun ada regulasi yang mengatur kode etik kepolisian, namun dalam prakteknya masih terjadi pelanggaran. Salah satu contohnya adalah kasus pelanggaran kode etik oleh Ferdy Sambo yang juga melibatkan penyalahgunaan kekuasaan.

Analisis Kasus 

Kasus Pembunuhan Berencana 

Pembunuhan berencana Suatu tindakan yang terencana dan direncanakan dengan hati-hati yang memerlukan selang waktu yang cukup lama antara niat untuk melakukan tindakan tersebut dan eksekusi yang sebenarnya. Kasus-kasus seperti ini seringkali memerlukan penyelidikan polisi yang menyeluruh dan sidang pengadilan yang panjang, dan mempunyai konsekuensi hukum yang lebih serius dibandingkan pembunuhan berencana. Pembunuhan dengan sengaja diatur dalam Pasal 340 KUHP dan mengacu pada perbuatan dengan tujuan merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban. Kode Etik Kepolisian berfungsi sebagai pedoman berperilaku aparat kepolisian dan menjaga mutu profesi kepolisian di mata masyarakat. Namun pelanggaran Kode Etik dan Kewenangan yang dilakukan Ferdi Sambo menunjukkan lemahnya pedoman pelaksanaan.

Penyalahgunaan kekuasaan

Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemimpin seperti Irjen Ferdy Sambo dapat menciptakan lingkungan yang tidak adil dan merugikan pihak-pihak yang terkena dampak. Hal ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam akses terhadap sumber daya dan peluang, serta merugikan kelompok-kelompok yang tidak berdaya untuk menolak tindakan yang melawan kekuasaan mereka.

Menurut Max Weber, kekuasaan dapat di salahgunakan dan menimbulkan ketidakadilan dan kesenjangan dalam penggunaan sumber daya. Penyalahgunaan kekuasaan oleh para pemimpin dan pejabat dapat menciptakan lingkungan yang tidak adil dan merugikan kelompok-kelompok yang tidak berdaya untuk melawan.

Contoh Kasus

Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ferdy Sambo disebabkan oleh emosi yang tidak terkendali. Hal ini terlihat dari penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak buruk bagi kepolisian nasional dan masyarakat luas. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri dan menunjukkan rendahnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas aparat kepolisian. Diketahui ada tujuh pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ferdy sambo.

Dampak Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo memiliki dampak yang merugikan, baik bagi institusi kepolisian maupun masyarakat secara keseluruhan:

1. Hilangnya Kepercayaan Publik, Tindakan melanggar kode etik oleh seorang pejabat tinggi seperti Ferdy Sambo dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme kepolisian. Ini dapat menimbulkan keraguan tentang kemampuan kepolisian dalam menjalankan tugasnya dengan adil dan bertanggung jawab.

2. Merusak Reputasi Institusi, Kasus pelanggaran yang melibatkan pemimpin kepolisian dapat merusak reputasi institusi secara luas. Hal ini dapat berdampak negatif pada pandangan masyarakat terhadap kepolisian, dan dapat mengurangi dukungan serta kerjasama publik dalam upaya penegakan hukum.

3. Ketidakadilan dan Kesenjangan, Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat seperti Ferdy Sambo dapat menciptakan lingkungan yang tidak adil, menyebabkan ketidaksetaraan dalam akses terhadap sumber daya dan peluang. Ini merugikan kelompok-kelompok yang tidak memiliki kekuasaan untuk melawan tindakan yang melanggar hak-hak mereka.

 

DAFTAR PUSTAKA

Kusumawardani, A., Siadari, C. A., & … (2023). ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK DAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN DALAM KASUS FERDY SAMBO. Kultura: Jurnal Ilmu …. http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/293

Ryan Faisal, Yeti Kurniati, RAS Hernawati (2023). application of the police code of ethics in the Ferdy Sambo case. Formusa journal of social sciences (FJSS) 2 (4), 667-674.

No Title. (2022). Retia Kartika Dewi, Rendika Ferri Kurniawan Artikel Ini Telah Tayang Di Kompas.Com Dengan Judul “Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Ini 7 Pelanggaran Etik Yang Dilakukannya”, Klik Untuk Baca: Https://Www.Kompas.Com/Tren/Read/2022/09/19/164500865/Ferdy-Sambo-Resmi. https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/19/164500865/ferdy-sambo-resmi-dipecat-ini-7-pelanggaran-etik-yang-dilakukannya

Thoyyibah, I. T. I. (2023). Analisis pelanggaran kode etik Humas Polri (Studi kasus Ferdy Sambo). Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi …. https://ejurnal.stikpmedan.ac.id/index.php/JIKQ/article/view/140

Zacharias, V., & Antoni, H. (2024). Kasus pembunuhan ferdy sambo terhadap brigadir yosua hutabarat. JOURNAL SAINS …. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jssr/article/view/649