• Rab. Jan 14th, 2026

Babinsa dan Warga Kampung Baru Tangkap Pengguna Narkoba, Barang Bukti Sabu Diamankan

Bandar Lampung – d-actual.id

Dalam upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan wilayah dari pengaruh zat berbahaya, Babinsa Kelurahan Kampung Baru Koramil 410-06/KDT, Kopka Ferdi Sopyansah, bersama dengan warga masyarakat yang peduli, berhasil menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu pada hari Minggu (11/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan yang berjalan lancar tersebut dilakukan di lokasi gudang gas kosong yang terletak di Jalan Bumi Manti 3 Gang Sawah Baru RT 04 RW 01 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Peristiwa ini dimulai ketika sejumlah warga yang sedang melakukan aktivitas rutin di sekitar lingkungan mendapati adanya sosok orang yang berperilaku mencurigakan berada di dalam gudang gas yang sudah tidak digunakan tersebut. Warga yang tidak ingin melihat lingkungannya terganggu oleh aktivitas yang tidak jelas tersebut, segera menghubungi Babinsa yang telah menjadi figur dekat dan dapat dipercaya dalam menangani berbagai masalah keamanan di wilayah tersebut.

“Kami pertama kali melihat seseorang yang duduk sendirian di sudut gudang, gerakannya tidak stabil dan wajahnya tampak tidak biasa. Karena kami sudah sering mendapatkan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan pentingnya melaporkan hal yang mencurigakan, kami tidak ragu untuk segera menghubungi Bapak Babinsa,” ujar salah satu warga yang menjadi pelapor, yang tidak ingin disebutkan namanya.

Setelah menerima laporan tersebut, Kopka Ferdi Sopyansah segera bergerak untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi. Bersama dengan beberapa tokoh masyarakat yang siap membantu, Babinsa melakukan pendekatan secara hati-hati untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Setelah melakukan konfirmasi dan pemeriksaan awal terhadap orang yang dicurigai, ditemukan tanda-tanda yang menunjukkan bahwa ia sedang dalam kondisi terpengaruh zat adiktif.

Yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama Geri Agustina Muharomi, berusia 37 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta dan bertempat tinggal di Jalan Ratu di Balau Gang Kenanga 6 RT 11 Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. Selama proses penangkapan, tersangka tidak menunjukkan resistensi dan dapat ditangkap dengan aman. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti yang mengindikasikan penggunaan narkoba jenis sabu, yang kemudian disimpan sebagai barang bukti penting dalam proses hukum selanjutnya.

Setelah penangkapan berhasil dilakukan, Babinsa segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak lama kemudian, petugas dari Polsek Kedaton tiba di lokasi untuk mengambil tersangka dan barang bukti yang ditemukan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kedaton untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Kami sangat mengapresiasi sikap peduli yang ditunjukkan oleh masyarakat Kelurahan Kampung Baru. Tanpa kerja sama yang erat antara aparat dan warga, tindakan penegakan hukum seperti ini tidak akan dapat berjalan dengan efektif,” ujar Kopka Ferdi Sopyansah dalam keterangannya setelah kejadian. Ia juga menambahkan bahwa penyuluhan tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran masyarakat dalam memberantaskannya akan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat.

Danramil 410-06/KDT menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kerja keras Babinsa dan kesadaran masyarakat yang terus meningkat. “Kegiatan ini menjadi contoh nyata bahwa sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh narkoba. Kami akan terus mendorong kerja sama seperti ini dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali di wilayah kami,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan tidak memberikan kesempatan bagi siapapun untuk menggunakan area publik atau tempat yang tidak terawat sebagai lokasi untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum. “Tempat-tempat yang terabaikan dan tidak terawasi seringkali menjadi sarana bagi berbagai aktivitas ilegal. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan sekitar, serta segera melaporkan setiap hal yang mencurigakan kepada aparat yang berwenang,” tambahnya.

Peristiwa penangkapan pengguna narkoba kali ini juga menjadi bagian dari serangkaian upaya yang dilakukan oleh Koramil 410-06/KDT dalam rangka mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di seluruh pelosok negeri. Program-program seperti penyuluhan kepada masyarakat, pengawasan terhadap wilayah rawan, serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait terus dilakukan secara konsisten untuk mencapai tujuan tersebut.

Di sisi lain, pihak Polsek Kedaton juga menyampaikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan sungguh-sungguh sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tersangka dan barang bukti yang ditemukan. Proses hukum akan berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang ada, sebagai bentuk upaya untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan,” ujar seorang petugas Polsek Kedaton yang menangani kasus ini.

Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat tentang bahaya narkoba serta pentingnya peran aktif setiap individu dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kerja sama yang erat antara aparat keamanan dan masyarakat diyakini akan menjadi pondasi yang kokoh dalam membangun wilayah yang aman, damai, dan sejahtera bagi semua lapisan masyarakat. (*/RS)