• Jum. Apr 3rd, 2026

OJK Tunjuk Anggota Dewan Komisioner Pengganti

Jakarta – d-actual.id

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan:

Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha

Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan

Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;

Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor

Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan

Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan

mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.

OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja

dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen. (*/RS)