• Ming. Mei 3rd, 2026

Lebih Dari 30 Pabrik Telah Ikuti Instruksi Gubernur, Sisanya Segera Menyusul

Bandar Lampung – d-actual.id

Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal penetapan harga dasar singkong terus mendapat dukungan luas dari kalangan industri. Hingga hari ini, lebih dari 40 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 30 persen.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani. Meski begitu, masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum menjalankan aturan tersebut.

“Kita apresiasi sekitar 40 lebih perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” kata Mikdar.

Dukungan kuat juga datang dari kalangan industri yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menegaskan bahwa dari 33 perusahaan anggota asosiasi, seluruhnya telah menyatakan kesediaan menjalankan instruksi gubernur.

“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” ujar Welly.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya juga menegaskan bahwa penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh yang perlu didukung kebijakan nasional. Karena itu, ia terus mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan turunannya, seperti tapioka.

Ketua Pansus, Mikdar Ilyas, juga menekankan bahwa kewenangan menetapkan Lartas bukan berada di Kemenko Pangan, melainkan sepenuhnya berada di tangan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator lintas sektor ekonomi.

“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Tapi sekarang bola ada di pemerintah pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Dan ini mendesak. Jangan tunggu ekonomi global membaik dulu, lihat dulu ekonomi petani kita,” tegas Mikdar.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai penghasil singkong terbesar di Indonesia, petani di Lampung justru paling menderita akibat tekanan harga dan sistem potong yang tidak adil. Jika tidak segera ada kebijakan nasional yang berpihak, maka petani bisa beralih ke komoditas lain dan industri ikut terdampak.

“Kita dorong pusat segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong dan industri yang menyerap hasil mereka. Jangan tunda lagi,” tutup Mikdar.

Dengan dukungan dari sekitar 30 pabrik, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD kini menunggu langkah nyata dari pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong nasional.

Perusahaan / Pabrik Yang Telah Menjalankan Instruksi Gubernur diantaranya :

SPM 1 mesuji

SPM 2 lampung tengah

Pr. Muara jaya lamptim

Pt. Sungai Bungur Indo Perkasa lamptim

Way Raman Lamptim

Dharma jaya Lampteng

Jaya abadi tapioka Lamp ut

Berjaya tapioka lamptim

Berjaya tapioka tubaba

Sinar Agro Semesta Tuba

Pt. TedcoAgri Makmur lamp teng

BSL tubaba

Pt. Mitra Pati Mas lampteng

Pt. BTS Mesuji

Umas Jaya Agrotama 1 pabrik

⁠Tapioka Bangun Jaya Lamteng

⁠Tapioka Bangun Makmur Lamteng

CV Central intan.Tubaba

CV Lautan Intan. Lamtim

PT Samudera Intan Tapioka. Kotabumi lamut

PT Surya Intan Tapioka. Lampung Utara

PT Hamparan bumi mas abadi lampung tengah

PT. Sinar Agro Semesta Lampung Tengah

CV. Agri Starch Tulang Bawang Barat.

PT. Mentari Prima J. Abadi Tubaba.

Cv. Gunung Mas putra kencana 1 lamp teng

Cv. Gunung mas putra kencana 2 wates lampteng

Cv. Gunung putra kencana 3 soponyono way kanan

Pt. Gunung sugih lam-teng

Pt. TWBP Gunung Batin

31. Pt. TWBP Tulang Bawang

Pt. TWBP Kota Bumi

Pt. TWBP Kalicinta

PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Lamteng

PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Lamteng

PT Budi Starch & Sweetener Tbk 3 Lamteng

PT Satya Mandala Pratama Lamteng

PT Florindo Makmur 1 Lamteng

PT Florindo Makmur 2 Lamteng

PT Budi Starch & Sweetener Tbk Lamtim

PT Florindo Makmur Lamtim

PT Darma Agrindo Lamsel

PT Budi Starch & Sweetener Tbk Tuba

PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Tubaba

PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Tubaba

PT Satya Mandala Pratama Lamsel

PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Lampura

PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Lampura

PT Florindo Makmur Lampura (*/RS)