Tulangbawang,d-actual.id-
Satuan Resnarkoba tulang bawang Polda Lampung. telah mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang berdinas di (PU) kabupaten tulang bawang. Oknum tersebut sedang transaksi. di geledah oleh pihak Resnarkoba tulang bawang di temukan satu bungkus Kelik pelas berisi narkoba jenis sabu.
Oknum (PNS) Tersebut berinisial SM 40 Tahun. berdinas di (PU) kabupaten tulang bawang. sesaat setelah transaksi narkoba dengan BD Nya. yang berinisial (RJ) 30 Tahun. (RJ) yang kini dalam pencarian (DPO) Mapolres Tulangbawang sudah berkali kali terjerat kasus yang sama narkoba.
Diduga tersangka saat akan di tangkap sempat melarikan diri memasuki toko material di jalan satu (1) ujung gunung kelurahan ujung gunung. saat di geledah di temukan satu bungkus pelastik Kelik berisi narkoba jenis sabu.
petugas Resnarkoba langsung menggiring ke Mapolres tulang bawang untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini diduga tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh satuan narkoba Mapolres tulang bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada pihak Mapolres tulang bawang yang bisa kami konfirmasi. (rls/adhr)
