Ringkasan Eksekutif
Pendirian pabrik pengelolaan kelapa sawit oleh PT permata andalan sawit (PAS) di kampung Gunung Agung, Kecamatan terusan nunyai, Lampung Tengah berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi daerah. Meskipun perusahaan telah melakukan studi analisis dampak lingkungan dan konsultasi publik sesuai PerMenLH 17/2012, dalam praktiknya, proses partisipasi masyarakat dalam penyusunan KA-ANDAL tidak berjalan optimal. Hal ini terlihat dari ketidakhadiran perusahaan dalam rapat dengan pendapat yang diadakan oleh masyarakat. Ini menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah dan masyarakat pihak perusahaan.
Masalah utama yang muncul ialah ketidakjelasan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat, serta sistem rekrutmen tenaga kerja yang tidak transparan. Oleh karena itu, diperlukan langkah
strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi perusahaan, evaluasi sistem
rekrutmen, peran pemerintah sebagai fasilitator, dan pemberdayaan masyarakat. Solusi tersebut
diharapkan dapat memperbaiki sinergitas antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, serta
menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial di Desa Gunung Agung.
Pendahuluan
Pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit oleh PT permata andalan sawit (PAS) di kampung gunung agung, Kecamatan terusan nunyai, Lampung Tengah, dengan kapasitas 45 ton TBS/jam dan 60 ton kernel/hari, memiliki potensi dampak signifikan terhadap ekonomi daerah. Sebelum pembangunan ini dimulai pihak perusahaan telah melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan dan melakukan konsultasi publik dengan masyarakat setempat. Hal ini mendapat respon baik dari masyarakat dan pihak pemerintah desa tersebut. Sejalan dengan Itu, mengacu
Pada PerMenLH 17/2012 masyarakat terlibat dalam proses amdal baik pada tahap Penyusunan
KA-ANDAL yang dimana Masyarakat berhak memberikan saran, pendapat atau tanggapan
(SPT) melalui konsultasi, atau mengirimkannya secara tertulis. Tidak sampai disini, bahkan
sampai dengan proses tahap pengumuman akhir Masyarakat terlibat aktif dalam proses amdal ini
(Simbiak, I. T. 2022). Namun, pada rapat dengar pendapat yang digelar oleh aliansi masyarakat
desa gunung agung dengan pemerintah Desa dan pemerintah Kecamatan, serta pihak PT permata
andalan sawit (PT PAS) dan PT tunas harapan Baru (PT THB), molor dari waktu yang telah
ditentukan dan sampai dengan akhir rapat dengar pendapat pihak PT PAS dan PT THB tidak
hadir dalam rapat tersebut pihak pemerintah dalam hal ini bapak camat kecamatan terusan
nunyai dan kepala kampung gunung agung mengaku tidak bisa berbuat apa apa terkait dengan
tuntutan dari masyarakat. Ini menimbulkan krisis kepercayaan publik pada pemerintah setempat
akan fungsinya dalam memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan apa saja yang ingin di
bahas dengan pihak PT Perusahaan. Adapun pembahasan yang ingin disampaikan ialah Tentang
kontribusi perusahaan terhadap masyarakat desa gunung agung, kemudian tentang tenaga kerja
yang dipekerjakan oleh perusahaan dari masyarakat gunung agung, serta meminta pembatalan
penerimaan tenaga kerja lewat satu pintu ujar salah satu perwakilan masyarakat Gunung agung.
Oleh karenanya diperlukan langkah strategis dari pemerintah untuk memastikan adanya
akuntabilitas dan kehadiran pihak perusahaan dalam setiap forum Komunikasi dengan
masyarakat demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik serta sebagai syarat terpenuhinya proses Amdal yang di jalankan.
Proses AMDAL yang tidak Maksimal
Dari tabel di atas terlihat bahwa peran aktif masyarakat dimulai dari tahap pengumuman awal
sampai dengan tahap akhir yang berisi perizinan dan dokumen AMDAL yang telah di berikan.
Namun, pada kenyataannya di tahap penyusunan KA-ANDAL yang dimana masyarakat
memberikan saran, pendapat dan tanggapan melalui konsultasi tidak terlaksana karena pihak PT
yang tidak menghadiri Rapat dengar pendapat yang diadakan oleh aliansi masyarakat Gunung
Agung. Ini berdampak pada krisis kepercayaan masyarakat Gunung Agung terhadap nasib akan
kesejahteraan mereka setelah PT ini dibangun. Kemudian pihak pemerintah juga kehilangan
citranya sebagai pelayan masyarakat karena tidak mampu memfasilitasi masyarakat dalam
menyampaikan saran dan tanggapannya kepada pihak PT PAS dan PT THB. selain itu, Dampak
yang ditimbulkan ialah kebingungan publik akan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat
Gunung Agung seperti hak-hak atas pekerjaan, pemberdayaan masyarakat, kejelasan atas pekerja
yang berasal dari kampung Gunung Agung, dan Dampak lainnya yang ditimbulkan oleh
Perusahaan. Masyarakat juga meminta agar pihak PT membatalkan sistem Rekruitmen tenaga
kerja lewat satu pintu Sinergitas antar Stakeholder dalam merumuskan KA-ANDAL dan Partisipasi aktif
Masyarakat Gunung Agung
Mengacu pada undang undang 32 tahun 2009 yang membahas mengenai Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) berikut beberapa solusi konkrit yang dapat dilakukan
baik dari pemerintah, masyarakat, dan Pihak PT Perusahaan.
1. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan KA-ANDAL dan AMDAL
Pemerintah dan pihak perusahaan perlu memastikan bahwa peran serta masyarakat dalam proses
penyusunan AMDAL berjalan dengan maksimal. Hal ini dapat dilakukan melalui pengaturan
kembali prosedur yang mengharuskan pihak PT untuk hadir dalam setiap rapat dengar pendapat
yang diadakan oleh masyarakat atau organisasi masyarakat di gunung agung. Ini sesuai dengan
amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, yang di mana menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses AMDAL. Pasal 24
ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan pendapat dan masukan terhadap
dokumen AMDAL, dan PT wajib menyelenggarakan konsultasi publik.
2. Keterbukaan dan Transparansi Perusahaan
Perusahaan perlu mengkomunikasi mengenai maksud dan tujuan nya dengan lebih baik kepada
masyarakat, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai dampak sosial dan
ekonomi dari pembangunan yang dilakukan. Selain itu, perusahaan juga perlu memberikan
penjelasan yang transparan terkait hak-hak masyarakat baik hak atas pekerjaan maupun program
program pemberdayaan masyarakat gunung agung. Ini sejalan dengan undang-undang nomor 32
tahun 2009 pasal 33 yang di mana perusahaan harus menjaga prinsip transparansi dan
keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai dampak lingkungan dari kegiatan usahanya
yang dalam hal ini ialah PT PAS dan PT THB.
3. Evaluasi sistem rekrutmen tenaga kerja
Pemerintah dan perusahaan perlu mengkaji kembali sistem rekrutmen tenaga kerja yang
dilakukan oleh PT dengan melibatkan masyarakat setempat, agar proses rekrutmen tersebut tidak
hanya menguntungkan pihak perusahaan, tetapi juga masyarakat lokal. Ini berkaitan dengan
transparansi dan akuntabilitas pemerintah dan perusahaan. Satu pintu dalam rekrutmen perlu
dipertimbangkan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja lokal dan
non-lokal. Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 1 ayat (1) tentang
ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa tenaga kerja berhak memperoleh pekerjaan yang layak
dan sesuai dengan keahlian dan kapasitasnya dengan memprioritaskan dominasi warga lokal.
4. Peningkatan peran pemerintah dalam fasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat
Pemerintah dalam hal ini memiliki peran fasilitator antara perusahaan dan masyarakat harus
memfasilitasi setiap dialog dalam tahap-tahap proyek termasuk tahapan AMDAL, agar tidak ada
ketimpangan komunikasi dan agar kepentingan masyarakat dapat tersampaikan dengan baik.
Selain itu pemerintah juga perlu bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi
kewajiban untuk melibatkan masyarakat dengan memberikan sanksi sanksi yang sepadan. Saya
ini berkaitan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2019 pasal 15 yang mengatur tentang peran
pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup, yang di mana di dalamnya termasuk melakukan fasilitasi dialog antara masyarakat dan pelaku usaha untuk mencapai keputusan yang adil dan berkelanjutan.
5. Pemberdayaan masyarakat lokal melalui program program inovatif
Pihak PT perusahaan perlu memberikan program-program yang mendukung kapasitas
masyarakat desa gunung agung seperti program pelatihan dan pembekalan serta memfasilitasi
program-program yang mendukung peningkatan kapasitas masyarakat gunung agung. Dengan perusahaan, dan masyarakat terjalin dengan sangat baik dan proses pembangunan dapat berjalan lancar. Selain itu diharapkan solusi di atas mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat lokal di Desa gunung agung. (*/AFF)
Daftar Referensi
Dirikan Pabrik di Lamteng, PT PAS Studi Amdal di akses pada 19 Desember 2024 pada
https://radarlampung.bacakoran.co/read/11633/dirikan-pabrik-di-lamteng-pt-pas-studi-amdal
Aliansi Masyarakat Desa Gunung Agung Lamteng Gagal Adakan RDP Dengan PT PAS Dan PT
THB diakses pada 19 Desember 2024 pada https://radarcybernusantara.id/aliansi-masyarakatdesa-gunung-agung-lamteng-gagal-adakan-rdp-dengan-pt-pas-dan-pt-thb/
Simbiak, I. T. (2022). Keterlibatan Masyarakat Pada Proses Amdal: Potensi Permasalahan,
Implikasi & Faktor Penyebab. Jurnal Wilayah, Kota Dan Lingkungan Berkelanjutan, 1(1), 42-56.
Muryati, D. T., Triasih, D., & Mulyani, T. (2022). Implikasi Kebijakan Izin Lingkungan
Terhadap Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 5(2), 693-707.
UU 32 Tahun 2009 (PPLH).pdf – JDIH-Esdm diakses pada 19 Desember 2024 pada
https://jdih.esdm.go.id/peraturan/UU%2032%20Tahun%202009%20%28PPLH%29.pdf
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan diakses pada 19 Desember
2024 pada https://www.google.com/search?q=undang+undang+no+13+tahun+2003&oq=
