• Jum. Jul 10th, 2026

Dukung Penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan, PLN UID Lampung Siap Perkuat Keandalan dan Transisi Energi

Bandar Lampung – d-actual.id

Komisi XII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Lampung untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kegiatan yang berlangsung di Kantor PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung tersebut menjadi forum strategis dalam merumuskan kebijakan ketenagalistrikan nasional yang adaptif terhadap tantangan masa depan.

Forum tersebut dihadiri Komisi XII DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero), PT Bukit Asam, Universitas Lampung (Unila), Institut Teknologi Sumatera (ITERA), serta para akademisi dan pakar. Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari penguatan peran negara dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan, keandalan pasokan listrik, pemerataan akses energi, tata kelola ketenagalistrikan, pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), hingga percepatan transisi menuju sistem energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa “penyusunan RUU Ketenagalistrikan harus mampu mengakomodasi perkembangan sektor energi sekaligus menjawab tantangan masa depan. Menurutnya, masukan dari pemerintah, akademisi, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi landasan penting untuk menghadirkan regulasi yang memperkuat ketahanan energi nasional, mendorong pengembangan energi baru terbarukan, serta mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang andal, berkeadilan, dan berkelanjutan, “ ujar Putri Zulkifli Hasan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasi Pembangkit Batu Bara PT PLN Nusantara Power (PLN NP), M. Irwansyah Putra, menyampaikan bahwa “penyempurnaan regulasi ketenagalistrikan perlu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan sistem kelistrikan nasional. Ia menilai diperlukan dasar hukum yang jelas bagi teknologi penyimpanan energi seperti _Battery Energy Storage System (BESS) dan Pumped Storage_, pengaturan niaga SPKLU oleh pemerintah, kejelasan reserve margin dalam Undang-Undang, penguatan sistem transmisi nasional, serta digitalisasi ketenagalistrikan melalui implementasi smart grid, tata kelola data, dan perlindungan terhadap ancaman siber agar sistem kelistrikan nasional semakin andal dan siap mendukung transisi energi, “jelas M. Irwansyah Putra.

General Manager PLN UID Lampung, Rizky Mochamad, menyampaikan bahwa PLN menyambut baik proses penyusunan RUU Ketenagalistrikan sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi sektor ketenagalistrikan nasional. Menurutnya, regulasi yang adaptif akan memberikan kepastian bagi pengembangan infrastruktur kelistrikan sekaligus mempercepat transisi energi.

“PLN berkomitmen menghadirkan pasokan listrik yang andal, berkualitas, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan diharapkan dapat memperkuat ekosistem ketenagalistrikan nasional, memberikan kepastian dalam pengembangan energi bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rizky.

Rizky menambahkan, PLN UID Lampung terus memperkuat keandalan sistem, memperluas akses listrik, mengembangkan digitalisasi layanan, serta mendorong pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan. Menurutnya, regulasi yang kuat akan menjadi landasan penting dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang semakin andal sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Rizky.

Melalui sinergi antara pemerintah, DPR RI, dunia usaha, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan, PLN optimistis penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan akan menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mempercepat terwujudnya sistem ketenagalistrikan Indonesia yang andal, berkeadilan, dan berkelanjutan. (*/RS)