• Jum. Agu 28th, 2026

Kejagung Gelar Penyuluhan Hukum di Lamteng, Tekankan Pencegahan Korupsi Lewat Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan

Lampung Tengah – d-actual.id

Pusat Penyuluhan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum

Mengusung tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,” yang diselenggarakan di Lampung Tengah (Lamteng) oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak Kamis, (27/8/2026).

 

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan pentingnya langkah pencegahan dalam menekan potensi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan. Perbaikan tata kelola, transparansi anggaran hingga pengadaan barang dan jasa dinilai menjadi kunci agar penyelenggaraan Pemerintahan berjalan sesuai aturan.

 

Materi disampaikan Langsung oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Aliansyah, S.H., M.H., dalam kegiatan penyuluhan hukum di Kabupaten Lampung Tengah.

 

Aliansyah menjelaskan, penyuluhan hukum merupakan bagian dari program Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diarahkan sebagai upaya preventif, khususnya dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari pembenahan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam proses penganggaran dan pengadaan barang maupun jasa.

 

Pencegahan itu salah satu kita melakukan perbaikan tentang tata kelola pemerintahan, mulai dari penganggaran, mulai dari pengadaan barang dan jasa, agar dilakukan secara transparan,” ujar Aliansyah.

 

Penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta kesadaran hukum di lingkungan Pemerintahan dan masyarakat, khususnya dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Mengenai alasan Lampung Tengah menjadi lokasi penyuluhan hukum, Aliansyah mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan, terutama berkaitan dengan konteks pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah.

 

Aliansyah berharap, kegiatan tersebut dapat mendorong penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan agar berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Mudah-mudahan penyuluhan-penyuluhan hukum ini dapat berjalan, karena ini merupakan langkah yang strategis dalam upaya preventif, pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana korupsi,dan kejadian-kehadian serupa tidak terulang,” katanya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., dalam hal ini menegaskan setiap laporan pengaduan masyarakat atau laporan yang masuk akan terlebih dahulu dievaluasi dan diverifikasi sesuai ketentuan.

 

Menurut Rita, langkah tersebut penting untuk memastikan laporan yang diterima memiliki dasar dan memenuhi ketentuan untuk dapat ditindak lanjuti.

 

Tahapan penting yang akan kami lakukan adalah sesuai dengan ketentuan, kami mengevaluasi apakah laporan ini sumbernya sesuai dengan ketentuan atau tidak,” jelasnya.

 

Ia mengatakan, Kejaksaan akan menyeleksi laporan pengaduan dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan informasi publik. Tujuannya untuk memastikan apakah laporan tersebut benar atau tidak sebelum menentukan langkah berikutnya.

 

Rita menegaskan, Kejaksaan tidak semata-mata mengedepankan pendekatan represif. Upaya preventif juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas.

 

Tidak hanya melulu represif yang kita lakukan, tapi kita benar-benar melihat konteks perbuatan melawan hukumnya ada atau tidak, dan nilai kerugiannya,” ujarnya.

 

Selain itu, aspek kemanfaatan dan keadilan juga menjadi pertimbangan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.

 

Karena itu, data dan laporan yang masuk akan diverifikasi serta diseleksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Kejari Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

 

Rita juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam membangun persamaan persepsi untuk melakukan perubahan.

 

Menurutnya, persoalan yang telah terjadi tidak harus menjadi satu-satunya fokus. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh pihak menatap ke depan dengan melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan.

 

Kalau tadi narasumber sudah sampaikan, kita tidak bicara ke belakang, tapi bagaimana kita menatap ke depan,” katanya.

 

Ia menjelaskan, pendampingan dapat dilakukan melalui bidang intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dengan tetap memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan dan SOP.

 

Rita juga mengungkapkan bahwa dirinya selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus memberikan sumbang saran kepada jajaran pemerintah daerah, termasuk kepada Plt Bupati, agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

 

Karena memahami hukum bukan semata-mata persoalan latar belakang pendidikan. Para pejabat yang menjalankan pemerintahan juga dapat mempelajari dan memahami aturan yang berkaitan dengan tugas serta kewenangannya.

 

Intinya yang sekaligus menjadi penekanan utama dalam upaya membangun pemerintahan yang taat hukum, “Kenali hukum, jauhi hukuman.”tutup Rita.

 

Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum yang dihadiri langsung oleh jajaran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia,

Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang telah memberikan sosialisasi serta pemahaman hukum kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

 

Menurut Komang, pemahaman terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sangat penting bagi aparatur pemerintahan.

 

Kami atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang telah melakukan sosialisasi tentang pemahaman kami para pejabat tentang ilmu hukum dan juga undang-undang yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi,” ujar Komang.

 

Komang berharap kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan unsur penegak hukum dapat terus diperkuat ke depannya. Dan

antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif diperlukan untuk mendukung sehingga tercapai tujuan yg lebih baik

 

Acara tersebut dihadiri, Kepala Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Aliansyah, S.H., M.H.,

Hadi Riyanto,S.H,.M.H., Kepala sub bid penerangan hukum,

Andi Purnomo,S.H.,M.H., Kasub bidang Penyuluhan Hukum

Intan Indria Rininta, S.H.,Jaksa pungsional pada pusat penerangan Hukum.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H., Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., Kasi Intel Okky Desvian, S.H., Jajaran Kejaksaan M.H., Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Srikandi Jaga Desa, Para Camat, Kepala Kampung/Lurah, Guru, Petani Mitra Adhyaksa, serta UMKM Mitra Adhyaksa.(*/RS)