Lampung Tengah – d-actual id
Kejaksaan Negeri Kejari ) Lampung Tengah (Lamteng ) melaksanakan
Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 93 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Kamis, (22/10/2026).
Kegiatan ini menjadi wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam
memastikan penegakan hukum berjalan tuntas, profesional, dan akuntabel.
Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H.,
serta dihadiri oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., perwakilan
Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Benny Wijaya, S.H., M.H., perwakilan Kodim 0411/LT, Pasi Intel
Suprobo, perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Andika Izha Mahendra
selaku Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten
Lampung Tengah, dr. Josi Harnos, Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Masyadi, S.H., M.H., Kasat
Reskrim Polres Lampung Tengah, M. Prenanta, Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Tekun
Ibadat, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, IPTU Muhammad Hadi, S.Tr.K.,
S.I.K., serta Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah, AKP Dartio Santiko, S.H., M.H. Turut hadir jajaran
pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,
Wisnu Hamboro, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Okky Desvian, S.H., Kepala Seksi Perdata dan
Tata Usaha Negara, Rina Mayasari, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan
Barang Bukti, Safe’i, S.H., M.H., beserta para Jaksa Fungsional, pegawai Kejaksaan Negeri Lampung
Tengah, tamu undangan, dan insan pers.
Dari total 93 perkara, sebanyak 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sementara 60
perkara lainnya mencakup berbagai tindak pidana, termasuk pencurian, penggelapan, perlindungan
anak, penipuan, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya. Berdasarkan rekapitulasi barang bukti,
narkotika yang tercatat meliputi sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi seberat 8,33 gram. Data
tersebut menjadi bagian dari dokumentasi barang bukti yang penanganan dan tindakan akhirnya harus
dipastikan sesuai dengan daftar per perkara, amar putusan, serta berita acara pelaksanaan
pemusnahan.Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian penting dalam rangkaian
penegakan hukum.
Langkah ini menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada proses
persidangan dan penjatuhan putusan, tetapi dilanjutkan dengan pelaksanaan putusan secara tertib
sesuai ketentuan yang berlaku.
Dr. Rita Susanti, menegaskan, bahwa
pemberantasan narkotika memerlukan konsistensi penegakan hukum, ketelitian dalam pengelolaan
barang bukti, serta komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari
bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penegakan hukum bukan sekadar
menjatuhkan putusan, tetapi memastikan setiap putusan dilaksanakan secara tepat dan bertanggung
jawab. Dalam pemberantasan narkotika, diperlukan ketegasan, integritas, dan kerja bersama agar
upaya penegakan hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,”
tegasnya.
Menurut Rita, setiap barang bukti harus ditangani berdasarkan status hukum dan amar
putusan masing-masing. Ketepatan identifikasi, pencatatan, penyimpanan, hingga pelaksanaan
pemusnahan menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas proses penegakan
hukum.
Kehadiran unsur Forkopimda dan para pemangku kepentingan mencerminkan pentingnya
sinergi antar lembaga dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan
berkeadilan.
Kajari Lampung Tengah menekankan bahwa setiap institusi memiliki tugas dan
kewenangan masing-masing yang perlu dijalankan secara optimal, dengan komunikasi dan koordinasi
yang efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi bukan sekadar kehadiran
bersama dalam suatu kegiatan, melainkan kesamaan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai
kewenangan, menjaga integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan kerja sama
yang solid, kita memperkuat kepastian hukum sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi penegak,”ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk
melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang
bukti, serta memperkuat sinergi dengan seluruh unsur terkait dalam mewujudkan penegakan hukum
yang berintegritas. Penegakan hukum yang berintegritas menuntut ketegasan dalam bertindak,
ketelitian dalam melaksanakan putusan, dan sinergi dalam mewujudkan keadilan.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldi Kurniawan menegaskan, komitmen tegas dalam memberantas Peredaran Narkotika dengan menyatakan tidak ada ruang bagi Pelaku Narkoba di wilayahnya.
Operasi gabungan dan penindakan intensif terus digencarkan untuk menekan angka penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut,” Tegasnya.(*/RS)
