DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan formasi lengkap di ruang sidang utama DPRD, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Erma Yusneli didampingi tiga wakil ketua, serta dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan seluruh anggota DPRD.
Paripurna mengagendakan dua pembahasan strategis, yakni pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Pada agenda pertama, DPRD menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui serangkaian pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Persetujuan tersebut menjadi bentuk pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD tahun mendatang.
Dokumen tersebut memuat arah kebijakan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta rencana alokasi anggaran yang akan menjadi pedoman dalam pembahasan APBD 2027.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan penuh khidmat. Kehadiran unsur pimpinan DPRD secara lengkap bersama kepala daerah mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dua agenda strategis tersebut menjadi tahapan penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah, mulai dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun sebelumnya hingga penyusunan kebijakan anggaran yang akan menjadi arah pembangunan Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2027.(hms Dprd)
